Thursday, May 11, 2017

Element of The Human

Basic Elements of The Humas with model Design Thinking 
Think, Feel, dan Act berupa element dasar pada manusia.
Element dari manusia telah saya pelajari dari MBTI sebagai mana tindakan berdasarkan Think atau Feel, untuk Act sendiri sebenarnya berupa dampak langsung daripada Think atau Feel personal. Dalam islam Manusia diberi Jasmani berupa tubuh (ACT), Ilmu berupa otak (think), dan Qalbu berupa hati (Feel). Semuanya dihubungankan kepada kebutuhan makluk hidup atas nafsunya, ilmu pengetahuan untuk bertindak atau melakukan hal yang kreatif, dan amal berbuatan. Setelah saya pelajari, ternyata peletakan posisi setiap tubuh kita menentukan sebuah dampak pada setiap masing-masing terhadap seluruh agenda dunia ini, lebih khususnya personality.

Think in Mind, position Upside. Always Growth.
Posisi think selalu diwujudkan diatas kepala manusia, berbeda dengan seluruh makhluk dibumi ini yang tidak memposisikan kepada benar-benar diatas bagian tubuh. Jika berpikir bahwa monyet, kera, dan sebangsa sapiens menyerupai manusia dalam anatomi tubuh. Tapi di dunia ini tak ada makhluk yang benar-benar tegak badannya setegak manusia, karena membuat derajat kepala manusia begitu lebih tinggi daripada makhluk lainnya bukan besar tubuh, variatif fungsi tubuhnya, dan ketahanan tubuhnya. Tapi bagaimana badan memposisikan otak diatas tubuh dengan tubuh yang tegak, walaupun jerapah lebih tinggi dari manusia. Apakah tubuhnya setegak manusia? Tidak karena ada yang tegak keatas tubuh jerapah hanyalah bagian lehernya saja. Paus yang lebih besar lagi juga tak ada tubuh yang tegak keatas, maka pantaslah jin dan malaikat diminta sujud kepada manusia karena Allah tahu kemulian manusia berupa sebaik-baiknya makhluk dalam penciptakan. Terkait memiliki Think, ilmu.

Dalam perkembangan zaman, manusialah yang menciptakan peradaban berkat ilmu pengetahuainnya. Karena memposisikan Think-nya diatas, maka tuntunannya berupa Always Growth. Selalu berkembang pemikiran manusia, selayaknya pohon tubuh. Itu kenapa belajar agama tidak ada habisnya? Karena pemahaman agama sendiri semakin berkembang, walaupun prakteknya tetap sama. Tapi tuntunan zaman selalu berubah, apalagi amal berhubungan dengan social.

Feel in Heart, position Inside. Try Balance.
Walaupun sekilas Hati (Jantung dalam pengertian sesungguhnya). Tak benar-benar pada tengah tubuh. Namun pernah memperhatikan gambar Leornando Da Vinci tentang anatomi tubuh manusia dengan menambahkan garis lingkaran dan persegi diantara tubuh manusia. Maka posisi Heart hampir ditengah-tengah diantara gambar lingkaran dan persegi. Tapi yang jelas, hati diposisi dalam tubuh yang berfungsi sebagai penompang darah dalam tubuh. Dengan posisi hati manusia di dalam tubuh, jangan resah kalau ternyata setiap orang punya sisi inside. Sebut saja inner personality.

Suka, duka, marah, pling-plang, pusing, tenang, tawa, takut, gelisah, dan bermacan gejolak espresi manusia seakan tak menunjukkan manusia selalu sama kondisinya. Tapi ada pola dari seluruh gejolak manusia, setiap espresinya berupa dari dampak espresi sebelumnnya. Misalnya seorang kekasih yang menikah dan saling mencintai, ketika diantaranya ada meninggal. Maka tentu pasangnya akan terasa begitu ditinggalkan, terciptalah sedih mendalam dari cinta yang kuat pada sebelumnya. Hal itu manusia terus menerus berusaha menyeimbangkan sisi hatinya. Misalnya lagi, Seseorang ingin liburan dengan begitu mewah dan istimewa, maka ia harus melewati masa kerjanya dengan begitu melelahkan batinnya. Seakan jika tujuan mencoba Try Balance perasaan kita, maka hati kita tak akan pernah benar-benar seimbang. Karena hati sendiri paling mudah dibolak-balikkan, maka mintalah kepada Allah agar istiqomah pada kebenarannya. Pesan sederhana terkati hati, tak ada teman dan musuh abadi.

Act in Body, postion All-area. About Universal.
Action pada tubuh manusia, letaknya adalah seluruh tubuh manusia itu sendiri. Bahkan pikiran dan hati kita sebenarnya bagian dari action sendiri. Dengan posisinya berupa seluruh cangkupan tubuh ini. Kadang kebutuhan tentang nafsu begitu menjadi pertama meminta kepada diri kita sendiri. Ketika lapar, otomatis kita bisa begitu merasakan dari bunyi perut yang telah berbunyi, dan ketika sudah malam juga tubuh ini langsung meminta kita istirahat. Ya.. hampir tentang nafsu tubuh ini selalu meminta haknya pada pertama.

Dunia ini berubah karena tindakan, bukan karena celoteh saja. Mungkin aksi 411 dan 212 tak terlihat sebuah aksi yang intelek untuk sebagai orang yang sangat begitu menggilakan pengetahuan dan strategi. Tetapi dampaknya begitu luas, bahkan bukan sampai kasus Ahok saja, tapi berbicara tentang kenaikan izzah islam semakin keatas dan kesatuan islam yang semakin erat. Inilah dampak dari mendatangkan seluruh jasad manusia, dengan perasaan yang sama. Perasaan Islam sedang lemah, walaupun ada macam pemikiran yang diantaranya. Tetapi menjadi islam di hatinya menjadi penyatu dari seluruh tubuh yang terpecah-belah begitu lama karena egonya. Bahkan tindakan menjadi lebih utama, bahkan ada yang menarik dari aksi 212 daripada 411. 212 bukan aksi demo kepada pemerintah (terlihat dengan arah jamaah kepada Monas, bukan lagi istana presiden), tetapi sikapnya mempasrahkan diri kepada Allah dalam lantunan doa Sholat Jumat. Itulah kenapa ibadah islam selalu senantiasa mengajak tubuh untuk ikut beribadah.

Apa guna pikiran tanpa tindakan?
Apa guna rasa tanpa ungkapan?
Bukannya semua akan terwujutkan dengan
Tindakan kepada Dunia
Dan
Ungkapan kepada Illah

Sekilas, opini penulis mengenai “Element of The Human”. Walaupun ada sisi yang saya belum membahas connecting Think and Feel, nanti akan semoga saya bahas pada suatu saat nanti. Tulisan ini hanya sekedar opini teori dari penulis, jadi bukanlah kebenaran absolut untuk dipercaya, cukup diambil nilainya. Tulisan ini menggunakan prinsip Desing Thinking dan akan bisa terus dikembangkan.

Monday, May 1, 2017

UU ITE dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Ibrahim Fathan
14113186
4KA19

Sekilas UU ITE (Undang –  undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

UU ITE (Undang –  undang Informasi dan Transaksi Elektronik)  adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu.

RUU ITE merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tanda tangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau cyberlaw-nya Indonesia pada tanggal 25 maret 2008.

Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.

ada pun Isi dari UU ITE secara garis besar sebagai berikut :


  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  7. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Mengenai hubungan undang-undang ITE dengna Etika dan Profesionalisme TSU yaitu, seluruh hal yang mengenai dengan Etika dan Profesionalisme TSI akan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sehingga ketika seseorang misalnya melakukan pelanggaran terhadap Etika dan Profesionalisme TSI, seseorang tersebut dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlkauk, dalam hal ini Undang-undang ITE.

ke Materi 1 : http://reyhan3474.blogspot.co.id/2017/05/perbandingan-cyber-law-di-berbagai.html
ke Materi 2 : http://www.cahya.ga/2017/05/uu-tentang-hak-cipta-no19-di-indonesia.html
Ke Materi 3 : http://muhammadsyadham.blogspot.co.id/2017/04/uu-no-36-tentang-telekomunikasi.html?m=1

sumber :
https://vitothousand.wordpress.com/2015/03/19/uu-ite-dan-hubungannya-dengan-etika-dan-profesionalisme-tsi/