Layanan
telematika
Berdasarkan
Instruksi Pesiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 tahun 2001. Pesatnya
kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat
sebagai teknologi telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur
informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di
industri, perdagangan, dan pemerintah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan
untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan
masa depan kesejahteraan bangsa.
Berbagai
keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi
teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam
"digital divide" yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju.
Kesenjangan prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaaan, juga
memperlebar rurang perbedaan sehingga terjadi pula "digital divide"
di dalam negara kita sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat
secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya
sangat besar itu,untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat
persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara
berkelanjutan.
Di
dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi
membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional, membentuk
lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk
mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara
sistematik.
Indonesia
perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, kelompok
negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja
sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis,
dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang
mengatasi "digital divide". Dengan kenyataan tersebut, pemerintah
dengan ini menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan
langkah-langkahdalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi
"digital divide", dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud
dalam isi kerangka kebijakan ini.
1.
Layanan Telematika dibidang Informasi
Penggunaan
teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan
kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu,
teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan
politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat.
Wartel
dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi
dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan
telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang
tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh
karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan
dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan
pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan
pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi usaha kecil dan
menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai
Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
2. Layanan
Telematika di bidang Keamanan
Layanan
telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah
dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan
pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka
layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses
1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di
bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di
http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet.
Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani
masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah
banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani
kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap
perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan
internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan
semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak
pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk
laporan bencana alam.
Masyarakat
juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari
aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah
lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi
telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang
aman serta disiplin.
Indonesia
perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan
perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di
bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda
tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi,
kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.
Di
samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan
yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan
usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa.
Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah
yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel,
serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi
tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam
menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan
dengan perkembangan telematika.
3.
Layanan Context Aware dan Event-Based
Di
dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan
dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan
aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang
diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness.
Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai
konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan
penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan
parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain
lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan
terminal yang digunakan user.
Sebagai
contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile
phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang
mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting.
Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan
bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian
ilmu komputer.
4.
Layanan Perbaikan Sumber
Layanan
Perbaikan Sumber adalah layanan untuk penemuan layanan utilitas yang
diperlukan. Layanan perbaikan sumber ini juga berfungsi dalam pengindeksan
lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan.
Layanan
perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya
manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang
berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola,
pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha,
lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umunya. Konsep pengembangan sumber daya
manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas
dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan
digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.
Kebutuhan
akan SDM dapat dilihat dari bidang ekonomi dan bidang politik, yaitu :
Dilihat
dari bidang ekonomi
Pengembangan
telematika ditujukan untuk peningkatan kapasitas ekonomi, berupa peningkatan
kapasitas industry produk barang dan jasa.
Dilihat
dari bidang politik
Bagaimana
telematika memberikan kontribusi pada pelayanan public sehingga menghasilkan
dukungan politik.
Dari
kedua bidang tersebut diatas kebutuhan terhadap telematika akan dilihat dari
dua aspek, yaitu :
1. Pengembangan peningkatan kapasitas
industry.
2. Pengembangan layana publik.
Sasaran
utama dalam upaya pengembangan SDM telematika yaitu sebagai berikut :
a) Peningkatan kinerja layanan public yang
memberikan akses yang luas terhadap peningkatan kecerdasan masyarakat,
pengembangan demokrasi dan transparasi sebagai katalisator pembangaunan.
b) Literasi masyarakat di bidang teknologi
telematika yang terutama ditujukan kepada old generator dan today generation
sebagai peningkatan, dikemukakan oleh Tapscott.
No comments:
Post a Comment