Berdirinya Suatu
negara diiringi oleh keinginan warganya sendiri yang sebelumnya berstatus tidak
jelas, berbeda-beda (kerajaan kecil atau suku-suku), lemah (budak), atau alasan
lainnya. Maka dengan berdirinyanya negara, mereka berubah statusnya sebagai
warganegara tersebut. Juga secara tidak langsung mereka tidak hanya berstatus
warganegara tetapi juga mereka mengikuti hukum negara tersebut. Dalam dunia
kerja khususnya pegawai negara (PNS), mereka mempunyai hukum berbeda dari
pegawai swasta karena keterlibatan langsungnya dengan negara.
Hukum yang
digunakan PNS ada dua, sebagai warganegara dan pegawai negara. Maka status
membayar pajak gaji dihapuskan karena sudah dianggap membayar pajak dengan
jasanya kepada negara. Namun hukumnya diperketat dikarenakan secara tidak
langsung PNS mengurus aset negara dan masyarakat. Namun PNS sekarang tidak
bekerja secara maksimal, banyak kesalahan mengurusan data contohnya kesalahan
nomor rumah penulis, tanggal lahir penulis, dan hilangnya data e-ktp penulis. Banyak
pegawai negara berkerja malas-malasan karena merasa dirinya dilayani negara
bukan melayani negara.
Kesadaran harus
ditamani kepada warganegara sebelum mengajukan dirinya ingin menjadi PNS, agar
ketika menjadi PNS tidak melakukan semena-mena karena perannya sebagai pelayan
masyarakat. Pengawasan kepala daerah musti diperketat agar kinerja pelayanan
masayarakat semangkin baik. Pemahaman hukum terutama tentang pegawai negara
agar tahu apa saja hak dan kewajiban yang mereka peroleh.
No comments:
Post a Comment