Thursday, November 21, 2013

Sebagai Warganegara yang Pengabdi Kepada Negara



            Berdirinya Suatu negara diiringi oleh keinginan warganya sendiri yang sebelumnya berstatus tidak jelas, berbeda-beda (kerajaan kecil atau suku-suku), lemah (budak), atau alasan lainnya. Maka dengan berdirinyanya negara, mereka berubah statusnya sebagai warganegara tersebut. Juga secara tidak langsung mereka tidak hanya berstatus warganegara tetapi juga mereka mengikuti hukum negara tersebut. Dalam dunia kerja khususnya pegawai negara (PNS), mereka mempunyai hukum berbeda dari pegawai swasta karena keterlibatan langsungnya dengan negara.
            Hukum yang digunakan PNS ada dua, sebagai warganegara dan pegawai negara. Maka status membayar pajak gaji dihapuskan karena sudah dianggap membayar pajak dengan jasanya kepada negara. Namun hukumnya diperketat dikarenakan secara tidak langsung PNS mengurus aset negara dan masyarakat. Namun PNS sekarang tidak bekerja secara maksimal, banyak kesalahan mengurusan data contohnya kesalahan nomor rumah penulis, tanggal lahir penulis, dan hilangnya data e-ktp penulis. Banyak pegawai negara berkerja malas-malasan karena merasa dirinya dilayani negara bukan melayani negara.
            Kesadaran harus ditamani kepada warganegara sebelum mengajukan dirinya ingin menjadi PNS, agar ketika menjadi PNS tidak melakukan semena-mena karena perannya sebagai pelayan masyarakat. Pengawasan kepala daerah musti diperketat agar kinerja pelayanan masayarakat semangkin baik. Pemahaman hukum terutama tentang pegawai negara agar tahu apa saja hak dan kewajiban yang mereka peroleh.

No comments:

Post a Comment